Jumat, 13 April 2012

Perkembangan dan Peran Bank Syariah di Era Modern


Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.

Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini :

Jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.

Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah                                                       
2
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3
Deposito
Mudharabah
4
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah

Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.

No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1
Dana Talangan
Qardh
2
Penyertaan
Musyarakah
3
Sewa Beli
Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina)
4
Pembiayaan Modal Kerja
Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah
5
Pembiayaan Proyek
Mudharabah atau Musyarakah
6
Pembiayaan Sektor Pertanian
Bai As Salam
7
Pembiayaan Untuk Akuisisi Aset
Ijarah Muntahiya Bittamlik
8
Pembiayaan Ekspor
Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah
9
Anjak Piutang
Hiwalah
10
Letter of Credit
Wakalah
11
Garansi Bank
Kafalah
12
Inkaso, Transfer
Wakalah dan Hawalah
13
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan
14
Surat Berharga
Mudharabah, Qardh, Bai’ Al Dayn
15
Safe Deposit Box
Wadi’ah Amanah
16
Jual Beli Valas
Sharf
17
Gadai
Rahn



Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas.  Jumlah dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.  System bagi hasil antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memberikan efek yang sangat positif pada ekonomi nasional,  hai ini dapat ditunjukkan dari asset bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembiayaan syariah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Seperti yang ditunjukkan tabel dibawah ini :

Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang signifikan.

Sumber :

Selasa, 03 April 2012

Modal Bank

Permodalan bank sebagaimana perusahaan pada umumnya berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian. Selain itu modal juga berfungsi untuk menjaga kepercayaan terhadap aktivitas perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah.

Fungsi modal adalah sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai resiko. Oleh karena itu, dalam perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional, bank perlu menyesuaikan kecukupan modal tersebut dengan profil resiko yang dihadapi oleh setiap bank. Profil resiko tersebut mencakup resiko kredit, resiko pasar, resiko operasional, dan resiko lainnya yang bersifat material baik yang terukur secara kuantitatif maupun berdasarkan penilaian secara kualitatif. Di Indonesia, Ketentuan Penyediaan Modal Minimum bank umum sudah ditetapkan minimum adalah 8%.
Untuk menghitung biaya dana bank ada beberapa metode yang dapat digunakan yaitu :
1. Cost of mixed fund (CoF)

2. Cost of Money (CoM)

3. Cost of Loanable Fund (CoL)

4. Cost of Operable Fund (CoP)


Biaya dana (cost of fund) pada bank pada prinsipnya sama saja dengan biaya produksi per unit barang yang dijual di industry manufaktur. Tetapi barang yang dijual oleh perbankan Indonesia disini adalah uang. Salah satu faktor produksi bank adalah biaya bunga yang ditawarkan ke masyarakat agar mau menyimpan dananya di bank. Intinya, semakin tinggi bunga bunga simpanan maka diharapkan minat masyarakat semakin tinggi juga.

Tapi bagaimana bisa tingkat bunga kredit yang tinggi diberikan? Secara teoritis, faktor produksi bank tidak hanya biaya bunga, masih ada biaya overhead. Dan tergantung metoda perhitungan biaya bunganya, misalnya cost of mixed fund, cost of money, atau cost of operable fund. Berarti ada komponen biaya lain yang menyebabkan bank menentukan harga jual kredit yang masih relative tinggi. Mungkin saja masalah ketidakefisienan atau ketidakmampuan pengelolaan dana yang menyebabkan idle fund tinggi akhirnya dibebankan ke biaya produksi. Atau mungkin biaya dana yang tinggi tersebut dibebankan kepada para debitur, yaitu yang memperoleh pinjaman dari bank.

Lalu bagaimana dengan bank syariah?
Sebenarnya prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain yang untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Sumber dananya juga dalam bentuk simpanan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank syariah juga mempunyai aktiva produktif yang berdasarkan prinsip syariah. Aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana bank syariah baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.


Sumber :

Peraturan, pengawasan dan kesehatan bank

Menurut UU tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang berperan sebagai lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan bank, Bank Indonesia diberi wewenang untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank serta mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk kewenangan tersebut dituangkan secara operasional dengan dikeluarkan berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang biasanya dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman oleh bank-bank di Indonesia.

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Pengaturan dan pengawasan Bank dilihat dari tingkat kesehatan bank tersebut. Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia, adalah dengan menggunakan metode CAMELS. Metode CAMELS itu sendiri merupakan singkatan dari:
1.       Capital
Gejala umum yang dialami oleh bank-bank di negara berkembang adalah kekurangan modal. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yaitu :
- Karena modal yang jumlahnya kecil, dan
- Kualitas modal yang buruk.
Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank tersebut mempunyai modal yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.

2.       Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.

3.       Management
Manajemen (pengelolaan) suatu bank akan menentukan sehat atau tidaknya suatu bank. Maka pengelolaan manajemen suatu bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank yang diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.

4.       Earning
Salah satu cara untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah dengan mengukur kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan (profit). Jadi, perlu diketahui apabila bank selalu mengalami kerugian dalam setiap kegiatan operasinya maka tentu saja lama-kelamaan kerugian tersebut akan menghabiskan modalnya. Dan bank dalam kondisi tersebut tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

5.       Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan Rasio Kredit terhadap Dana yang diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sedangkan yang termasuk Dana yang diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, serta Deposito. dan

6.      Sensitivitas
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
      - Kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi suku bunga dan nilai tukar
      - Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Tetapi seiring dengan perkembangannya, penilaian tingkat kesehatan suatu Bank juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI telah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru. PBI (Peraturan Bank Indonesia) terbaru tersebut efektif pada tanggal 1 Januari 2012. PBI yang baru menggolongkan faktor penilaian menjadi empat faktor yaitu :
-   Profil resiko (risk profile), Profil resiko mencakup delapan jenis resiko yaitu (1) risiko kredit, (2) risiko pasar, (3) risiko likuiditas, (4) risiko operasional, (5) risiko hukum, (6) risiko stratejik, (7) risiko kepatuhan, dan (8) risiko reputasi.
-   Good Corporate Governance
-   Rentabilitas (Earnings) dan
-   Permodalan (Capital)

Sementara untuk skala atau predikat penilaian berkisar dari 1 sampai 5 dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik. Sedangkan hasil akhir penilaiannya disebut Peringkat Komposit yaitu peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Adapun kondisi bank berdasarkan peringkatnya adalah sebagai berikut:
·   Peringkat 1 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehatsehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya

·   Peringkat ke 2 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negative yang signi signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya

·   Peringkat 3 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehatsehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainny

·   Peringkat 4 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehatsehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainny

·   Peringkat 5 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. 

Sedangkan pada bank syariah CAMELS tidak bisa sekaligus digunakan untuk menilai kesehatan bank syariah, karena secara fungsinya bank syariah berbeda dengan bank umum. Namun saat ini, bank umum berdasarkan prinsip syariah, juga sudah mengadopsi metode CAMELS.

Likuiditas merupakan salah satu faktor yang dinilai dalam sistem penilaian kesehatan bank di Indonesia (CAMELS Rating System). Pedoman penilaian kesehatan yang masih berlaku sampai saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran (SE) yang dipublikasikan pada tahun 2004.

Sumber :

Senin, 02 April 2012

Apa itu bank?

Siapa yang tidak mengenal istilah “bank”? Hampir semua orang di dunia pasti tau istilah tersebut, dan secara sederhana dapat mendefinisikannya sebagai “tempat” untuk menyimpan uang. Dalam arti yang lebih luas, menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Apa saja sih fungsi dari lembaga ini? Dalam pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 menyebutkan fungsi dan tujuan Perbankan Indonesia, yaitu :
1. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat,

2. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Kemudian, kelembagaan bank ditata dalam struktur yang lebih sederhana, menjadi dua jenis bank saja berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 pasal 5, yaitu:
1.      Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Peran bank sebagai financial intermediary atau perantara keuangan, bertujuan untuk memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang memerlukan pembiayaan dari bank. Dana dari surplus unit tersebut berupa simpanan,  yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya.

Apa sih giro, deposito, sertifikat deposito, dll yang disebutkan tadi? Mereka adalah produk utama simpanan yang merupakan sumber dana yang paling utama dan menjadi bagian terbesar dalam struktur sumber dana bank. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Sedangkan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain produk utama diatas, bank juga dapat memobilisasi dana yang diperoleh dengan menerbitkan surat berharga berupa surat pengakuan hutang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

Dalam menyalurkan dana ke masyarakat, bank harus menyelaraskan aspek profitabilitas dan likuiditas. Artinya tidak semua dana yang berhasil dikumpulkan dari sisi aktiva diinvestasikan lagi untuk mengejar keuntungan. Harus ada dana yang tersimpan di bank, untuk “berjaga-jaga” kalau ada penarikan atau pembayaran yang harus dikeluarkan oleh bank.

Dana yang digunakan untuk “berjaga-jaga” untuk kepentingan likuiditas, biasanya dialokasikan dalam bentuk kas, simpanan di BI, atau asset lain yang bersifat likuid (dapat ditarik sewaktu-waktu secara cepat oleh bank). Sementara dana yang digunakan untuk mencari keuntungan, dialokasikan dalam bentuk aktiva produktif atau earning asset. Ada 4 kelompok utama aktiva produktif, yaitu kredit, surat berharga, penempatan (dana), dan penyertaan modal.
a. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

b. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

c. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain dalam bentuk  giro,  interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit  dan penanaman dana lainnya yang sejenis.

d. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank dan perusahaan di bidang keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan   perundang-undangan   yang  berlaku,  seperti   perusahaan  sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lainnya.

Sumber :