Minggu, 19 Desember 2010

Akuntansi sebagai sistem informasi


1.      Definisi akuntansi
Akuntansi menurut American Accounting Association adalah proses mengindentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Akuntansi sering juga disebut sebagai bahasa bisnis.

2.      Tujuan akuntansi
Tujuan akuntansi adalah untuk memperoleh laporan keuangan yang berguna untuk manajemen atau pihak yang membutuhkan

3.      Fungsi akuntansi
Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut

4.      Pengguna akuntansi
·  Internal perusahaan
-   Pemilik
-   manajemen
·  Eksternal perusahaan
-   Investor
-   Kreditur
-   Pemerintah
-   Serikat pekerja

5.      Bidang spesialisasi akuntansi
·  Akuntansi keuangan
·  Akuntansi manajemen
·  Akuntansi pemeriksa keuangan (auditing)
·  Akuntansi biaya
·  Akuntansi pajak
·  Sistem akuntansi
·  Akuntansi anggaran
·  Akuntansi pemerintahan
·  Akuntansi lembaga non profit
·  Akuntansi internasional

6.      Profesi akuntansi
·  Akuntan publik : akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya
·  Akuntan Internal : akuntan yang bekerja pada perusahaan atau organisasi non profit. Mereka juga sering disebut akun manajemen atau administasi

7.      Karakteristik informasi akuntansi
·  Data keuangan (transaksi)
·  Data yag di sortir untuk membuat analisis
·  Laporan rutin

8.      Konsep dasar akuntansi
·  Konsep kesatuan usaha (business Entity Concept)
·  Konsep harga pokok (The Cost Principle)
·  Konsep transaksi perusahaan (Business Transaction)

9.      Dasar hukum pelaksanaan akuntansi bagi perusahaan di Indonesia
·  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6 :
Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan dengan cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu diketahui segala hak dan kewajibannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tiga pulah tahun, akan segala buku-buku dan surat-surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat ke satu catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya
·  UU No 6 tahun 1983 yang diubah dengan UU No 9 tahun 1994, dan diubah dengan UU No 16 tahun 2000

1 komentar: