Kamis, 07 Juni 2012

Hubungan Bank dengan Asuransi Jiwa Anuitas


Bank sebagai lembaga keuangan berfungsi tidak hanya untuk mengumpulkan dana tetapi juga menyalurkan dana ke masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan penyaluran kredit (loan). Apabila seseorang ingin meminjam dana dari bank, syarat yang harus dipenuhi sangatlah banyak seperti KTP, KK, slip gaji, tagihan listrik, NPWP, dll. Untuk itu maka beberapa bank melakukan kerja sama dengan lembaga pembiayaan lainnya, tetapi ada juga bank yang mendirikan leasing, seperti agency dan leasing. Tujuaannya untuk mempermudah masyarakat atau konsumen mendapatkan bantuan dari bank sehingga fungsi bank sebsgai penyalur dana terlaksana dengan baik, karena syarat yang diajukan agency atau leasing lebih mudah, selain itu jika terjadi kredit macet maka agency atau leasinglah yang akan bertanggung jawab kepada bank.

Leasing itu sendiri adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang baik secara sewa maupun beli cicilan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian. Konsumen dapat memperoleh barang-barang yang diinginkan dengan mudah dan cepat melalui leasing dibandingkan dengan mengajukan kredit langsung ke bank yang memiliki banyak persyaratan serta agunan yang besar. Perbedaan bank dengan leasing yaitu bank hanya memberikan pinjaman berupa dana sedangkan leasing memberikan pinjaman berupa barang.
Leasing melakukan kerjasama dengan produsen atau distributor agar memperoleh barang lebih mudah dibandingkan konsumen ingin membeli barang secara tunai. Karena biasanya leasing sudah menyerahkan uangnya ke produsen/distributor tersebut, dengan kata lain konsumen secara tidak langsung dipaksa untuk membeli barang melalui leasing sehingga biaya yang harus dikeluarkan lebih besar.

Leasing dengan cara menyewakan barang berhubungan dengan factor produksi sedangkan beli cicilan biasanya dilakukan untuk barang-barang yang bersifat konsumtif. Selisih antara tingkat suku bunga kredit leasing (i3) dengan tingkat suku bunga kredit bank (i2) menjadi profit bagi leasing, sedangkan selisih antara tingkat suku bunga kredit agency (i4) dengan tingkat suku bunga kredit bank (i2) menjadi profit agency.

Setiap barang yang dibeli secara cicil melalui leasing selalu diwajibkan untuk diasuransikan, biasanya biaya asuransi barang tersebut sudah dibebankan langsung ke biaya pembelian. Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Selaijn itu ada juga asuransi yang disarankan kepada konsumen, asuransi ini biasanya sudah saling bekerja sama dengan leasing sehingga kerugian yang mungkin akan diterima leasing bisa di-cover oleh asuransi tersebut. Asuransi yang digunakan leasing adalah  jenis asuransi general. Asuransi general ini biasanya untuk barang-barang yang akan dileasing.  Adapun jenis asuransi lainnya yaitu asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Asuransi  jiwa ada tiga macam yaitu asuransi berjangka, asuransi dwiguna, dan asuransi anuitas.

Asuransi berjangka merupakan suatu bentuk pertanggung yang mempunyai jangka waktu tertentu misalnya selama dua tahun, lima tahun atau lain sebagainya. Sedangkan asuransi dwiguna dibayarkan bilamana dalam jangka waktu tertentu sesorang meninggal dunia atau masih hidup. Yang terakhir adalah asuransi anuitas atau annuity yang bertujuan untuk membentuk dana agar bisa digunakan pada hari tuanya.

Sebagai contoh, Joko ingin membeli sebuah mobil melalui leasing secara beli cicilan. Kemudian pihak leasing menawarkan asuransi untuk mobil tersebut yang biasanya akan ditambahkan ke biaya leasing mobil tersebut. Namun jarang sekali pihak leasing yang juga menawarkan asuransi jiwa kepada Joko. Ini dapat menjadi inovasi marketing bagi leasing sehingga calon konsumen merasa keselamatan jiwanya dihargai.

Senin, 04 Juni 2012

All About Loan


Manusia merupakan makluk sosial yang melakukan kegiatannya memerlukan bantuan dari orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung begitu juga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya . Tapi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mereka yang kekurangan dana harus mencari alternative lain dalam menyelesaikan permasalahanya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Bank yang merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kemasyarakat bisa menjadi alternative dalam menyelesaikan masalah keuangannya dengan melakukan pinjaman atau yang biasa disebut dengan pinjaman kredit (LOAN). Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat karena  dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dapat meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Definisinya sendiri, kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan  dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam-meminjam antara  bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya  setelah jangka waktu tertentu dengan  jumlah bunga, imbalan, atau pembagian  hasil keuntungan karena adanya timbal balik itu bank mendapatkan penghasilan.

Tujuan kredit adalah mendapat profitability yang aman dan bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai agent of Development yaitu menyukseskan program pemerintah dalam ekonomi dan pembangunan, meningkatkan aktivitas perusahaan guna terjaminnya kebutuhan masyarakat, perolehan laba untuk kelangsungan hidup perusahaan dan perluasaannya. Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan maka akan semakin besar pula  pendapatan bunga yang akan diperoleh oleh bank. Jumlah kredit  yang diberikan dan jumlah dana yang  digunakan bank untuk memberikan kredit  merupakan indikator yang digunakan  untuk menilai kesehatan bank.

Penilaian kesehatan bank ini dilihat dari salah satu rasio likuditas yaitu rasio untuk mengukur jumlah kredit yang dapat diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat yang dan modal sendiri bank tersebut. Rasio ini lebih dikenal sebagai Loan to Deposito Ratio yang biasa disingkat sebagai LDR. Oleh karena itu, semakin banyak jumlah kredit yang diberikan maka semakin tinggi pula LDRnya, berlaku juga kebalikannya. Ini juga memperlihatkan bahwa jumlah kredit yang diberikan dari LDR tinggi maka jumlah laba yang diterima oleh bank dari pendapatan bunganyapun akan semakin tinggi.

Besarnya Loan to Deposit Ratio (LDR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah maksimum adalah 110%. Jumlah kredit yang diberikan biasanya relative naik namun tak berarti jumlah kredit tidak akan turun. Jumlah kredit yang menurun karena permintaan terhadap kredit yang berfluktuatif.

Pada dasarnya LDR pada periode tersebut pada umumnya  berada di bawah batas aman yang telah disepakati perbankan, karena perhitungan LDR menyangkut dana masyarakat dan modal bank itu sendiri. Pendapatan bunga dari LOAN menunjukan kenaikan dan penurunan yang tidak stabil dan cukup besar. Karena terjadinya factor seperti adanya kredit bermasalah atau terjadinya persaingan.

Rumus Loan to Deposit Ratio (LDR)

Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio menunjukan bahwa rendahnya kemampuan likuiditas bank yang besangkutan, hal ini dikarenakan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar pula. Begitupun sebaliknya, jika angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukan bahwa tingkat tingginya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, karena bank tersebut tak perlu mengeluarkan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin kecil.
           
            Ketentuan  Loan  to  Deposit  Ratio  menurut  Bank  Indonesia  pada  surat edaran  Bank  Indonesia  No.  26/5/BPPP  tanggal  29  Mei  1993  perihal  tata  cara penilaian  tingkat  kesehatan  bank  umum,  menyatakan  bahwa  tingkat  kesehatan bank  untuk  kepentingan  semua  pihak  yang  terkait,  maka  Bank  Indonesia menetapkan :
1.      Untuk  Loan  to  Deposit  Ratio  sebesar  110%  atau  lebih  diberi  nilai  kredit  nol (0), artinya likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2.      Untuk  Loan  to  Deposit  Ratio  di  bawah  110%  diberi  nilai  kredit  100,  artinya likuiditas bank tersebut sehat.

            Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank secara umum adalah sekitar  90%-100%,  sedangkan  menurut  ketentuan  bank  sentral  batas  aman  Loan  to  Deposit  Ratio adalah 110% (Simorangkir, 2000:147).  Rasio  ini  juga  merupakan  indikator  kerawanan  dan  kemampuan  suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % - 110 %. 

Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


Penyebab LDR Rendah
         Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR
         Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1.      Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2.      Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3.      Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4.      Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Loan to Deposit Ratio diberlakukan kepada seluruh bank diusahakan diseragamkan semua. Agar tidak ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan. 

Sumber :
Jurnal Pengaruh Pemberian Kredit Terhadap Loan to Deposit Ratio dan Dampaknya pada Pendapatan Bunga Bank, oleh Iman Pirman Hidayat dan Hana Hujaemah

Minggu, 03 Juni 2012

Kliring dan Dunia Perbankan


Dalam dunia perbankan, debet dan kredit bukan patokan dana tersebut bertambah atau berkurang karena disini ada sisi asset dan liabilities. Dana yang masuk ke bank berarti berada di sisi liabilities atau yang sering disebut source of fund, jika dana tersebut bertambah di kredit dan jika dana tersebut berkurang di debit. Sedangkan dana yang keluar dari bank berarti berada di sisi asset atau yang sering disebut use of fund, jika dana tersebut bertambah di debit dan jika berkurang di kredit.

Sebagai contoh: Budi menabung uang di bank sebesar 15 juta rupiah secara tunai. Tabungan berada di sisi liabilities karena merupakan sumber dana bagi bank (source of fund), sehingga jika tabungan bertambah di kredit. Jurnal seperti ini:
Db. Kas                                 15 juta (+)
           Kr. Tabungan                     15 juta (+)

Jurnalnya tidak selalu ada positif-negatif, bisa positif-positif bisa juga negatif-negatif. Contoh lainnya Budi memindahkan dana dari deposito ke tabungan. Berarti dana deposito berkurang, sedangkan tabungan tabungan bertambah. Maka jurnalnya :
Db. Deposito                      15 juta (-)
Kr. Tabungan                     15 juta (+)

Kasus diatas merupakan contoh dari pinbuk (pemindahbukuan) debet, karena dananya berasal dari deposito. Jika dananya berasal dari tabungan maka disebut pinbuk kredit.
Contoh pinbuk kredit: Budi meminjam uang 15 juta di bank menggunakan kartu kredit. Uang itu diambil untuk ditabung ke tabungannya berarti pinjaman dan tabungan Budi bertambah. Credit card bertambah di debet, tabungan bertambah di kredit. Jurnalnya :
Db. Loan(Credit Card)    15 juta (+)
Kr. Tabungan                     15 juta (+)
Keseimbangan itu antara debet dan kredit bukan positif dan negatif.

Kliring adalah penghitungan hutang piutang antara peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Kliring dan transfer berbeda.
·         Kliring : terjadi antar bank yang berbeda tapi dalam satu daerah
·         Transfer : terjadi antar daerah tapi bank yang sama

Berikut adalah contoh macam-macam kasus kliring dan transfer:
·         Kasus 1
Diilustrasikan Joko adalah seorang nasabah Bank Siti di Jakarta dan Atun nasabah Bank Karman yang berada di kota yang sama. Joko menyimpan uang di Bank Siti dalam bentuk simpanan giro, artinya simpanan tersebut hanya dapat diambil menggunakan cek atau bilyet giro. Cek dengan Bilyet Giro berbeda. Cek dapat diambil secara tunai oleh siapapun yang memegang cek tersebut (atas unjuk), sedangkan Bilyet giro hanya dapat diambil jika memiliki akun di sebuah bank (atas pinbuk).

Dari ilustrasi 1 diatas (hitam), Joko melakukan transaksi menggunakan cek kepada Atun sebesar 50 juta. Cek tersebut diterima oleh Atun, oleh Atun uang tersebut tidak ingin dicairkan secara tunai, melainkan langsung dimasukkan ke dalam rekeningnya di Bank Karman. Bank Karman yang menerima cek dari Atun, tidak dapat langsung mengambil uang dari Bank Siti dimana cek tersebut dikeluarkan, namun harus melalui bank sentral, yaitu Bank Indonesia dengan mengirimkan Nota Debet Keluar (atau disebut penyerahan warkat kliring). Kemudian Bank Indonesia mengirimkan Nota Debet itu ke Bank Siti. Oleh Bank Siti, nota itu disebut Nota Debet Masuk. Ketika mendapat konfirmasi dari Bank Siti bahwa rekening giro Joko mencukupi, maka Bank Indonesia memindahkan saldo rekening Koran Bank Siti sebesar 50 juta ke rekening Koran Bank Karman. Jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Bank Indonesia
Db. R/K pada BI Bank Siti               50 juta (-)
                Kr. R/K pada BI Bank Karman      50 juta (+)

Bank Siti
Db. Giro Joko                                     50 juta (-)
                Kr. R/K pada BI                                  50 Juta (-)

Bank Karman
Db. R/K pada BI                                 50 juta (-)
                Kr. Tabungan Atun                          50 juta (+)

·         Kasus 2
Ilustrasi selanjutnya berdasarkan ilustrasi 1 (merah), apabila saldo Joko pada Bank Siti tidak dapat mencukupi maka Bank Indonesia menolak kliring. Atas kejadian ini mungkin saja Bank Indonesia kemudian mem-blacklist Joko. Maka pencatatannya berubah menjadi :
Bank Indonesia
Db. R/K pada BI Bank Karman     50 juta (-)
                Kr. R/K pada BI Bank Siti                50 juta (+)

Bank Siti
Db. R/K pada BI                                 50 Juta (+)
Kr. Giro Joko                                      50 juta (+)
               
Bank Karman
Db. Tabungan Atun                         50 juta (-)
Kr. R/K pada BI                                  50 juta (-)

·         Kasus 3
Masih sesuai ilustrasi 1 (hijau) jika Atun ingin memberikan hadiah kepada Joko sebesar 100 juta melalui Bank Indonesia. Karena Atun nasabah Bank Karman, maka Bank Karman mengirim Nota Kredit Keluar kepada Bank Indonesia, yang selanjutnya dikirim ke Bank Siti, oleh Bank Siti nota tersebut disebut Nota Kredit Masuk. Maka pencatatannya sebagai berikut :
Bank Indonesia
Db. R/K pada BI bank Karman     100 juta (-)
                Kr. R/K pada BI bank Siti                100 juta (+)

Bank Siti
Db. R/K pada BI                                 100 Juta (+)
Kr. Giro Joko                                      100 juta (+)

Bank Karman
Db. Tabungan Atun                         100 juta (-)
Kr. R/K pada BI                                  100 juta (-)

Macam-macam Nota:
·         Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
·         Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
·         Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·         Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

Maksudnya jika hasil akhirnya menunjukkan tanda (+) berarti bank tersebut menang kliring, dan sebaliknya, jika (-) berarti bank tersebut kalah kliring. Bagi yang kalah kliring harus meminjam dana untuk mencapai GWM minimum kepada peserta kliring lainnya, ini disebut call money. Pinjaman call money ini juga memiliki bunga, bunga ini bisa tahunan (p.a) atau per malam (p.n).  Jika tidak sanggup membayar dan hutang kliringnya banyak, maka BI memiliki kewenangan untuk melikuidasi bank tersebut. Kekalahan kliring tidak berpengaruh pada likuiditas bank, tetapi akan berpengaruh jika saldo R/K bank tersebut di BI tidak memenuhi GWM.

Contoh:

Contoh diatas menunjukkan bahwa Bank karman menang kliring sebesar 2 juta dan Bank Siti kalah kliring sebesar 2 juta. Karena total R/K pada BI Bank Siti kurang dari GWM yang ditetapkan maka Bank Siti wajib melakukan pinjaman untuk menutupi kekurangan GWMnya.

Portofolio Bank:

Dalam bagan diatas, Cash Reserves menjadi penentu likuiditas. Yang terdiri dari Kas dan R/K pada BI (GWM). Deposit di liabilities dialokasikan ke cash reserves dan Loan. Securities di liabilities dialokasikan ke cash reserves juga apabila terdapat Call Money. Capital di Liabilities dialokasikan ke Loan di Assets. Securities di Assets itu ditujukan untuk dibeli. Sedangkan secutities di Liabilities ditujukan untuk dijual. Loan memperoleh alokasi dari deposit ditambah capital, karena beberapa dari deposit sudah dialokasikan ke cash reserves, sehingga butuh tambahan dari capital.
Loan memiliki aturan:
1.       Loan to Deposit Ratio Ã 

2.     Capital harus sebesar 10% àprinsip kehati-hatian/kepercayaan bank (prudent bank)
3.   Untuk KUK (Kredit Usaha Kecil) minimal sebesar 20% loan. Namun untuk alokasi ini harus diambil dari tabungan, karena jika diambil dari giro dan deposito maka akan menyebabkan negative miss match yaitu keadaan ketika dana dengan tingkat bunga yang tinggi disalurkan (dipinjamkan) dengan tingkat bunga yang rendah dan dana dengan jangka waktu pendek, disalurkan dengan jangka waktu yang panjang. Rekening giro itu berfluktuatif dan deposito itu memiliki suku bunga yang tinggi, sehingga keduanya akan sulit jika dialokasikan ke KUK. i tabungan  <i KUK  <i deposit

Macam-macam loan:
·         Konsumtif
·         Investasi
·         Modal kerja, dll.

·         Kasus 4

     Rekening Antar Kantor yang sering disebut juga RAK, merupakan cara kliring melalui Bank yang sama tetapi berbeda daerah. Sebagai ilustrasinya, Atun seorang nasabah Bank BRI di Jakarta ingin mengirim uang ke Joko yang mana seorang nasabah Bank BPD Papua di Mapi. Karena Atun dan Joko berbeda Bank dan daerah, maka harus melalukan transfer di daerah yang memilki cabang Bank BRI dan BPD. Kemudian Bank BRI dan BPD melakukan kliring melalui BI, setelah itu Bank BPD Papua di Makassar melakukan transfer ke BPD Papua di Mapi. Dibawah adalah skema dan pencatatannya di setiap bank.

·         Kasus 5
     Contoh dibawah ini menggambarkan alur dan jurnal yang harus dicatat apabila Atun nasabah Bank Niaga yang tidak memiliki cabang yang satu kota dengan BPD. Maka harus melakukan kliring dengan Bank lain yang memilki cabang di daerah yang sama dengan BPD, kemudian alurnya sama seperti kasus di atas.

·         Kasus 6
Nah sekarang, diilustrasikan Atun berada di Negara yang berbeda dengan Joko ingin mengirim uang. Maka ada 2 cara yang dapat digunakan, yaitu Bank Draft atau payment order, seperti skema di bawah ini:
Cara pertama, Atun menyerahkan uang ke Bank Arab Saudi kemudian Atun menerima Bank Draft yang akan dikirim ke Joko melalui mail transfer kemudian Joko dapat mencairkannya di Bank BRI di Jakarta yang tertera dalam Bank Draft tersebut. Cara kedua, Atun menyerahkan uang ke Bank Arab Saudi kemudian Bank Arab Saudi mengirimkan Payment Order Ke bank BRI di Jakarta dan Joko dapat mencairkan dana tersebut. Jika ingin melakukan transfer antar negara, maka kedua bank harus memiliki kerja sama/hubungan (correspondent bank).


*Setiap nasabah memiliki nomor rekening dan nasabah yang berbeda dan setiap kantor bank memiliki nomor, untuk mempermudah pengelompokkan di neraca asset dan liabilities (deposit)

Setiap hari bank selalu melakukan proses akhir hari per saldo rekening yang terjadi pada hari tersebut. Dan pada akhir bulan bank juga menghitung saldo akhir bulan per rekening yang nantinya akan menjadi saldo awal bulan selanjutnya. Perhitungan saldo akhir bulan yaitu:
Saldo akhir bulan = saldo akhir hari + bunga
Sedangkan perhitungan bunga yaitu:
Note: bunga disisi liabilities dibagi 365 hari; sedangkan disisi asset dibagi 360.


Metode perhitungan bunga:
1.       Saldo terendah
Contoh: tabungan Atun di Siti Bank seperti tabel dibawah dengan tingkat bunga 10%.

2.       Saldo rata-rata
Dalam kasus diatas, maka saldo rata-rata per bulan (50+60+45+35)/4= 47,5 juta
   



3.       Saldo harian
Saldo harian dihitung per perubahan saldo, berdasarkan contoh diatas maka

Menghitung bunga kredit ada 2 cara yaitu:
1.       Flat (Fix rate)
Contoh: leasing à Atun meminjam uang sebesar 10 juta, tingkat bunga 10%/thn selama 3 tahun pinjaman. Maka tingkat bunganya mnenjadi 30%/3thn untuk pinjaman 10 juta. Hasil cicilan bunga akan tetap selama 3 tahun sebesar:






2.       Anuitas à Contoh: Kredit




Jumat, 25 Mei 2012

Tingkat Suku Bunga Kredit Investasi dari Tahun 2002-2011


Tingkat suku bunga kredit investasi dari keempat kelompok bank terjadi penurunan dan juga peningkatan yang signifikan. Namun, jika dilihat secara keseluruhan dari data statistic yang ada, tingkat suku bunga kredit investasi dalam sepuluh tahun terakhir mengalami penurunan. Tingkat suku bunga pada tahun 2002 yaitu sekitar 17% sedangkan ditahun 2011 tingkat suku bunganya hanya sebesar 10%.
Jika dilihat dari masing-masing kelompok bank ternyata rata-rata tertinggi tingkat suku bunga kredit investasi terjadi pada kelompok bank BPD (Bank Perkreditan Daerah) yang disusul oleh BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) kemudian BUMN (Bank Umum Milik Negara) dan yang terakhir rata-rata tingkat suku bunga yang terendah terjadi pada kelompok bank JV (Joint Venture), seperti yang terlihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2. Rata-rata Tingkat Suku Bunga Kredit Investasi
Kelompok Bank
Rata-rata Kredit Suku Bunga Kredit Investasi
BUSN
14.74%
BUMN
14.32%
BPD
14.80%
JV
12.87%

Terlihat jelas bahwa rata-rata suku bunga kredit investasi terbesar yaitu sekitar 14.80% dan yang terendah sebesar 12.87%. Data statistic yang telah tersedia di atas memperlihatkan bahwa terjadi lonjakan yang sangat signifikan pada tahun 2005 dan 2008. Kenaikan tingkat suku bunganya dapat kita lihat dari diagram berikut ini :


Dari diagram itu muncul pertanyaan mengapa pada tahun 2005 dan 2008 terjadi kenaikan yang sangat drastis?

Kenaikan drastis tersebut terjadi karena tingkat inflasi yang juga naik secara drastis pada tahun tersebut sehingga mengubah tingkat suku bunga kredit investasi. Kenaikan tingkat suku bunga kredit investasi dikarenakan masih tingginya presepsi perbankan terhadap penyaluran kredit jangka panjang yang dilihat dari pertumbuhan kredit investasi yang rendah. Tercatat pada tahun 2005 terjadi inflasi terbesar semenjak pasca reformasi yaitu sebesar 17.11% dikarenakan kenaikan harga barang kebutuhan meningkat sejalan dengan disusulnya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sedangkan pada tahun 2008 di Indonesia terjadi inflasi yang cukup besar pula yaitu sebesar 6 sampai 6.5% yang juga disebabkan oleh lonjakan harga komoditas pangan.

Tetapi mengapa bank BPD pada tahun tersebut justru stabil menurun?

Hal ini mungkin dikarenakan masih kurangnya keinginan masyarakat daerah untuk meminjam dana investasi jangka panjang di bank. Selain itu, tingkat bankable di daerah masih rendah. Mungkin masyarakat di daerah masih lebih tertarik meminjam di  koperasi yang pada dasarnya bersifat kekeluargaan. Dan juga jumlah peminjam di BPD masih sangat sedikit, sehingga tingkat resiko terhadap kredit macet juga kecil.

Jumat, 13 April 2012

Perkembangan dan Peran Bank Syariah di Era Modern


Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.

Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini :

Jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.

Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah                                                       
2
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3
Deposito
Mudharabah
4
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah

Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.

No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1
Dana Talangan
Qardh
2
Penyertaan
Musyarakah
3
Sewa Beli
Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina)
4
Pembiayaan Modal Kerja
Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah
5
Pembiayaan Proyek
Mudharabah atau Musyarakah
6
Pembiayaan Sektor Pertanian
Bai As Salam
7
Pembiayaan Untuk Akuisisi Aset
Ijarah Muntahiya Bittamlik
8
Pembiayaan Ekspor
Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah
9
Anjak Piutang
Hiwalah
10
Letter of Credit
Wakalah
11
Garansi Bank
Kafalah
12
Inkaso, Transfer
Wakalah dan Hawalah
13
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan
14
Surat Berharga
Mudharabah, Qardh, Bai’ Al Dayn
15
Safe Deposit Box
Wadi’ah Amanah
16
Jual Beli Valas
Sharf
17
Gadai
Rahn



Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas.  Jumlah dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.  System bagi hasil antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memberikan efek yang sangat positif pada ekonomi nasional,  hai ini dapat ditunjukkan dari asset bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembiayaan syariah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Seperti yang ditunjukkan tabel dibawah ini :

Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang signifikan.

Sumber :