Sabtu, 05 November 2011

Price Control

Price Control atau pengendalian harga adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mempengaruhi mekanisme pasar dalam mengendalikan harga agar berada dalam posisi ekuilibrium. Ada dua metode yang digunakan dalam price control yaitu price ceiling (harga tertinggi) dan price floor (harga dasar).

a. Harga Eceran Tertinggi  (Price Ceiling)

Harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan pemerintah berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar. Dengan kata lain harga tertinggi adalah harga maksimum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dimana penjual dapat menawarkan (atau pembeli harus membayar).



Salah satu akibat dari price ceiling adalah timbulnya shortage. Shortage adalah keadaan dimana permintaan pasar akan suatu jenis barang lebih tinggi daripada penawarannya. Hal ini terjadi karena harga barang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu di bawah harga pasar, sehingga permintaan akan barang tersebut tinggi. Untuk memenuhi permintaan konsumen yang tinggi sedangkan penawaran dari produsen rendah, pemerintah dapat melakukan impor barang.


b. Harga Eceran Terendah  (Price Floor)

Harga dasar adalah harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap suatu barang, disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang tersebut di pasar. Dengan kata lain harga terendah adalah harga minimum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
dimana penjual dapat menawarkan (atau pembeli harus membayar).



Keadaan yang ditimbulkan akibat adanya price floor adalah surplus supply atau kelebihan penawaran. Hal tersebut terjadi karena harga suatu barang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu di atas harga pasar. Dengan harga yang tinggi, maka produsen akan melakukan penawaran yang tinggi pula, sedangkan daya beli atau permintaan konsumen rendah. Agar produsen tdak dirugikan maka barang yang mereka hasilkan dapat di ekspor ke luar negeri.

Peran price control sangat berguna bagi keadaan ekonomi dalam negeri. Price control dilakukan untuk melindungi baik konsumen maupun produsen agar tidak ada yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar