Senin, 07 November 2011

Kenaikan cukai tembakau





Tembakau adalah produk pertanian yang dapat dikonsumsi, digunakan sebagai pestisida, dan dalam bentuk nikotin tartrat dapat digunakan sebagai obat. Jika dikonsumsi, pada umumnya tembakau dibuat menjadi rokok, tembakau kunyah, dan sebagainya.
Di Indonesia, tembakau yang baik (komersial) hanya dihasilkan di daerah-daerah tertentu. Kualitas tembakau sangat ditentukan oleh lokasi penanaman dan pengolahan pascapanen. Akibatnya, hanya beberapa tempat yang memiliki kesesuaian dengan kualitas tembakau terbaik, tergantung produk sasarannya.
Berikut adalah jenis-jenis tembakau yang dinamakan menurut tempat penghasilnya.
  • Tembakau Deli, penghasil tembakau untuk cerutu
  • Tembakau Temanggung, penghasil tembakau srintil untuk sigaret
  • Tembakau Vorstenlanden (Yogya-Klaten-Solo), penghasil tembakau untuk cerutu dan tembakau sigaret (tembakau Virginia)
  • Tembakau Besuki, penghasil tembakau rajangan untuk sigaret
  • Tembakau Madura, penghasil tembakau untuk sigaret
  • Tembakau Lombok Timur, penghasil tembakau untuk sigaret (tembakau Virginia)
  • Tembakau Kaponan (Ponorogo), penghasil tembakau untuk tingwe (tembakau jenis sompo rejep)
saat ini Kota Jember juga sebagai penghasil tembakau.
Konsumsi rokok masyarakat di Indonesia sangat besar. Bahkan saking besarnya, rokok merupakan kebutuhan nomor dua masyarakat setelah beras. Pemerintah ingin mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai rokok secara perlahan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), selain untuk membeli beras, penghasilan orang miskin di Indonesia dikeluarkan untuk membeli rokok.Untuk membeli beras, masyarakat miskin di kota menghabiskan 25,44% penghasilannya, sedangkan masyarakat desa menghabiskan 32,81%. Sementara untuk rokok, masyarakat miskin di kota mengeluarkan 7,7% dan di desa 6,3%.
Sementara itu Laksmiati A Hanafiah, dari Komnas Pengendalian Tembakau mengungkapkan sebenarnya 10-15 tahun setelah seseorang merokok akan muncul tanda-tanda efek buruk dari rokok. Rokok memang bukan satu-satunya penyebab masalah kesehatan, tapi rokok bisa menjadi faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang terkena suatu penyakit seperti jantung dan kanker paru-paru. Maka untuk mengurangi konsumsi tembakau, pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai rokok.
"Cukai rokok tidak akan mematikan industri rokok. Kita akan biarkan hidup tapi kita juga akan mengontrol konsumsinya. Karena selama ini rokok adalah konsumsi terbesar kedua setelah beras. Pemerintah memang belum bisa menaikkan tarif cukai rokok dengan 'sadis' karena memikirkan dampaknya ke industri rokok seperti penyerapan tenaga kerja sektor rokok ini yang sangat besar”, papar Bambang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
"Kita juga tidak ingin petani cengkeh, petani tembakau itu juga mati. Memang idealnya mungkin suatu saat kita bisa seperti di AS. Di AS industri rokoknya tumbuh, konsumsi rokok terkendali, dan cukainya sangat tinggi dan memang solusinya mereka bisa ekspor rokok. Kita memang saat ini belum bias banyak melakukan ekspor rokok, karena sebagian besar produksi rokok kita adalah rokok kretek. Jadi masih susah diekspor." , papar Bambang.
Belum lagi masalah RPP mengenai rokok. Selama ini beberapa kelompok merasa RPP mengenai tembakau bisa mematikan industri rokok serta kesejahteraan petani.Tapi sebenarnya tidak perlu takut berlebihan karena RPP ini tidak akan mampu menurunkan industri rokok.
"Industri rokok merupakan industri yang kuat, lihat saja pada tahun 1998 saat krisis moneter yang mana pendapatan rakyat menurun tapi industri rokok justru meningkat," ungkapnya. Selama ini konsumsi rokok meningkat tapi produksi tembakau menurun, hal ini karena impor tembakau yang meningkat dan paling banyak berasal dari China. Serta nasib petani tembakau di Indonesia seperti dipermainkan oleh pedagang tembakau yang bekerja sama dengan pabrik rokok. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu di khawatirkan dari RPP ini dan tidak perlu takut berlebihan. Selain itu RPP ini dinilai juga sudah lebih 'lunak' dibandingkan dengan rancangan sebelumnya.
"Kami ingin RPP ini bersih dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, karenanya kami melakukan sosialisasi untuk menyatukan pendapat setidaknya mencari satu titik temu," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Prof Dr Budi Sampurno, SH. Diketahui jumlah perokok di Indonesia meningkat secara cukup signifikan. Padatahun 1995 hanya adasekitar 34 juta perokok, tapi berdasarkan data Riskesdas tahun 2010 diketahui bahwa sebanyak 34 persen atau sekitar 80 juta orang Indonesia merokok setiap harinya.
Kenaikan harga rokok bakal terus membayangi inflasi sepanjang tahun 2011 ini. Para pabrikan rokok diam-diam terus menaikan harga jualnya terkait kenaikan tarif cukai 2011.
Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo menyatakan sejak diterapkannya kebijakan kenaikan cukai oleh pemerintah sekitar 4-10%, mulai sejak itu para produsen akan terus menaikkan harga rokok sekitar 2-4% hingga kerugian dari naiknya cukai tertutupi.
Pemerintah bakal kembali menaikkan tariff cukai rokok sebesar 12,2% tahun depan. Kenaikan tariff cukai ini dilakukan untuk membatasi produksi rokok di Indonesia, meskipun diakui kurang efektif.
"Tarif cukai hasil tembakau di 2012 dinaikkan dengan kisaran rata-rata 12,2%. Target batasan produksinya 268,4 miliar per tahun," jelas Bambang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar