Senin, 04 Juni 2012

All About Loan


Manusia merupakan makluk sosial yang melakukan kegiatannya memerlukan bantuan dari orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung begitu juga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya . Tapi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mereka yang kekurangan dana harus mencari alternative lain dalam menyelesaikan permasalahanya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Bank yang merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kemasyarakat bisa menjadi alternative dalam menyelesaikan masalah keuangannya dengan melakukan pinjaman atau yang biasa disebut dengan pinjaman kredit (LOAN). Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat karena  dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dapat meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Definisinya sendiri, kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan  dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam-meminjam antara  bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya  setelah jangka waktu tertentu dengan  jumlah bunga, imbalan, atau pembagian  hasil keuntungan karena adanya timbal balik itu bank mendapatkan penghasilan.

Tujuan kredit adalah mendapat profitability yang aman dan bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai agent of Development yaitu menyukseskan program pemerintah dalam ekonomi dan pembangunan, meningkatkan aktivitas perusahaan guna terjaminnya kebutuhan masyarakat, perolehan laba untuk kelangsungan hidup perusahaan dan perluasaannya. Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan maka akan semakin besar pula  pendapatan bunga yang akan diperoleh oleh bank. Jumlah kredit  yang diberikan dan jumlah dana yang  digunakan bank untuk memberikan kredit  merupakan indikator yang digunakan  untuk menilai kesehatan bank.

Penilaian kesehatan bank ini dilihat dari salah satu rasio likuditas yaitu rasio untuk mengukur jumlah kredit yang dapat diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat yang dan modal sendiri bank tersebut. Rasio ini lebih dikenal sebagai Loan to Deposito Ratio yang biasa disingkat sebagai LDR. Oleh karena itu, semakin banyak jumlah kredit yang diberikan maka semakin tinggi pula LDRnya, berlaku juga kebalikannya. Ini juga memperlihatkan bahwa jumlah kredit yang diberikan dari LDR tinggi maka jumlah laba yang diterima oleh bank dari pendapatan bunganyapun akan semakin tinggi.

Besarnya Loan to Deposit Ratio (LDR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah maksimum adalah 110%. Jumlah kredit yang diberikan biasanya relative naik namun tak berarti jumlah kredit tidak akan turun. Jumlah kredit yang menurun karena permintaan terhadap kredit yang berfluktuatif.

Pada dasarnya LDR pada periode tersebut pada umumnya  berada di bawah batas aman yang telah disepakati perbankan, karena perhitungan LDR menyangkut dana masyarakat dan modal bank itu sendiri. Pendapatan bunga dari LOAN menunjukan kenaikan dan penurunan yang tidak stabil dan cukup besar. Karena terjadinya factor seperti adanya kredit bermasalah atau terjadinya persaingan.

Rumus Loan to Deposit Ratio (LDR)

Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio menunjukan bahwa rendahnya kemampuan likuiditas bank yang besangkutan, hal ini dikarenakan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar pula. Begitupun sebaliknya, jika angka Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukan bahwa tingkat tingginya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, karena bank tersebut tak perlu mengeluarkan jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin kecil.
           
            Ketentuan  Loan  to  Deposit  Ratio  menurut  Bank  Indonesia  pada  surat edaran  Bank  Indonesia  No.  26/5/BPPP  tanggal  29  Mei  1993  perihal  tata  cara penilaian  tingkat  kesehatan  bank  umum,  menyatakan  bahwa  tingkat  kesehatan bank  untuk  kepentingan  semua  pihak  yang  terkait,  maka  Bank  Indonesia menetapkan :
1.      Untuk  Loan  to  Deposit  Ratio  sebesar  110%  atau  lebih  diberi  nilai  kredit  nol (0), artinya likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2.      Untuk  Loan  to  Deposit  Ratio  di  bawah  110%  diberi  nilai  kredit  100,  artinya likuiditas bank tersebut sehat.

            Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank secara umum adalah sekitar  90%-100%,  sedangkan  menurut  ketentuan  bank  sentral  batas  aman  Loan  to  Deposit  Ratio adalah 110% (Simorangkir, 2000:147).  Rasio  ini  juga  merupakan  indikator  kerawanan  dan  kemampuan  suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % - 110 %. 

Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


Penyebab LDR Rendah
         Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR
         Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1.      Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2.      Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3.      Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4.      Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Loan to Deposit Ratio diberlakukan kepada seluruh bank diusahakan diseragamkan semua. Agar tidak ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan. 

Sumber :
Jurnal Pengaruh Pemberian Kredit Terhadap Loan to Deposit Ratio dan Dampaknya pada Pendapatan Bunga Bank, oleh Iman Pirman Hidayat dan Hana Hujaemah

1 komentar:

  1. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/

    BalasHapus