Manusia
merupakan makluk sosial yang melakukan kegiatannya memerlukan bantuan dari
orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung begitu juga dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya . Tapi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mereka
yang kekurangan dana harus mencari alternative lain dalam menyelesaikan
permasalahanya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Bank yang merupakan
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kemasyarakat bisa menjadi alternative dalam menyelesaikan
masalah keuangannya dengan melakukan pinjaman atau yang biasa disebut dengan
pinjaman kredit (LOAN). Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi rakyat karena dana
yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dapat
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisinya
sendiri, kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan karena adanya timbal balik
itu bank mendapatkan penghasilan.
Tujuan
kredit adalah mendapat profitability yang aman dan bank pemerintah yang
mengemban tugas sebagai agent of Development yaitu menyukseskan program
pemerintah dalam ekonomi dan pembangunan, meningkatkan aktivitas perusahaan
guna terjaminnya kebutuhan masyarakat, perolehan laba untuk kelangsungan hidup
perusahaan dan perluasaannya. Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan maka
akan semakin besar pula pendapatan bunga
yang akan diperoleh oleh bank. Jumlah kredit
yang diberikan dan jumlah dana yang
digunakan bank untuk memberikan kredit
merupakan indikator yang digunakan
untuk menilai kesehatan bank.
Penilaian
kesehatan bank ini dilihat dari salah satu rasio likuditas yaitu rasio untuk
mengukur jumlah kredit yang dapat diberikan dibandingkan dengan jumlah dana
masyarakat yang dan modal sendiri bank tersebut. Rasio ini lebih dikenal
sebagai Loan to Deposito Ratio yang biasa disingkat sebagai LDR. Oleh karena
itu, semakin banyak jumlah kredit yang diberikan maka semakin tinggi pula
LDRnya, berlaku juga kebalikannya. Ini juga memperlihatkan bahwa jumlah kredit
yang diberikan dari LDR tinggi maka jumlah laba yang diterima oleh bank dari
pendapatan bunganyapun akan semakin tinggi.
Besarnya
Loan to Deposit Ratio (LDR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah maksimum
adalah 110%. Jumlah kredit yang diberikan biasanya relative naik namun tak
berarti jumlah kredit tidak akan turun. Jumlah kredit yang menurun karena
permintaan terhadap kredit yang berfluktuatif.
Pada
dasarnya LDR pada periode tersebut pada umumnya
berada di bawah batas aman yang telah disepakati perbankan, karena
perhitungan LDR menyangkut dana masyarakat dan modal bank itu sendiri.
Pendapatan bunga dari LOAN menunjukan kenaikan dan penurunan yang tidak stabil
dan cukup besar. Karena terjadinya factor seperti adanya kredit bermasalah atau
terjadinya persaingan.
Rumus Loan to Deposit
Ratio (LDR)
Semakin
tinggi Loan to Deposit Ratio menunjukan bahwa rendahnya kemampuan likuiditas
bank yang besangkutan, hal ini dikarenakan jumlah dana yang diperlukan untuk
membiayai kredit menjadi semakin besar pula. Begitupun sebaliknya, jika angka
Loan to Deposit Ratio yang rendah menunjukan bahwa tingkat tingginya kemampuan
likuiditas bank yang bersangkutan, karena bank tersebut tak perlu mengeluarkan
jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin kecil.
Ketentuan
Loan to Deposit
Ratio menurut Bank
Indonesia pada surat edaran
Bank Indonesia No.
26/5/BPPP tanggal 29
Mei 1993 perihal
tata cara penilaian tingkat
kesehatan bank umum,
menyatakan bahwa tingkat
kesehatan bank untuk kepentingan
semua pihak yang
terkait, maka Bank
Indonesia menetapkan :
1. Untuk Loan
to Deposit Ratio
sebesar 110% atau
lebih diberi nilai
kredit nol (0), artinya
likuiditas bank tersebut tidak sehat.
2. Untuk
Loan
to Deposit Ratio
di bawah 110%
diberi nilai kredit
100, artinya likuiditas bank
tersebut sehat.
Batas aman Loan to Deposit Ratio suatu bank
secara umum adalah sekitar
90%-100%, sedangkan menurut
ketentuan bank sentral
batas aman Loan
to Deposit Ratio adalah 110% (Simorangkir,
2000:147). Rasio ini
juga merupakan indikator
kerawanan dan kemampuan
suatu bank, dimana sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas
aman Loan to Deposit Ratio dari suatu bank adalah 80 %. Namun, batas toleransi
berkisar antara 85 % - 110 %.
Tujuan penting dari
perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank
memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan
kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat
kerawanan suatu bank.
Penyebab
LDR Rendah
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan
jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi.
Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan
semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi
LDR
Telah dijelaskan
sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi
perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat
ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1.
Sebagai salah satu indikator penilaian
tingkat kesehatan bank.
2.
Sebagai salah satu indikator kriteria
penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3.
Sebagai faktor penentu besar-kecilnya
GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4.
Sebagai salah satu persyaratan pemberian
keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Loan to Deposit Ratio
diberlakukan kepada seluruh bank diusahakan diseragamkan semua. Agar tidak ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber :
Jurnal Pengaruh Pemberian Kredit Terhadap Loan to Deposit Ratio dan Dampaknya pada Pendapatan Bunga Bank, oleh Iman Pirman Hidayat dan Hana Hujaemah
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/
BalasHapus