Bank
sebagai lembaga keuangan berfungsi tidak hanya untuk mengumpulkan dana tetapi
juga menyalurkan dana ke masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan
penyaluran kredit (loan). Apabila seseorang ingin meminjam dana dari bank,
syarat yang harus dipenuhi sangatlah banyak seperti KTP, KK, slip gaji, tagihan
listrik, NPWP, dll. Untuk itu maka beberapa bank melakukan kerja sama dengan
lembaga pembiayaan lainnya, tetapi ada juga bank yang mendirikan leasing,
seperti agency dan leasing. Tujuaannya untuk mempermudah masyarakat atau
konsumen mendapatkan bantuan dari bank sehingga fungsi bank sebsgai penyalur
dana terlaksana dengan baik, karena syarat yang diajukan agency atau leasing
lebih mudah, selain itu jika terjadi kredit macet maka agency atau leasinglah
yang akan bertanggung jawab kepada bank.
Leasing
itu sendiri adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang baik
secara sewa maupun beli cicilan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian.
Konsumen dapat memperoleh barang-barang yang diinginkan dengan mudah dan cepat
melalui leasing dibandingkan dengan mengajukan kredit langsung ke bank yang
memiliki banyak persyaratan serta agunan yang besar. Perbedaan bank dengan
leasing yaitu bank hanya memberikan pinjaman berupa dana sedangkan leasing
memberikan pinjaman berupa barang.
Leasing
melakukan kerjasama dengan produsen atau distributor agar memperoleh barang
lebih mudah dibandingkan konsumen ingin membeli barang secara tunai. Karena
biasanya leasing sudah menyerahkan uangnya ke produsen/distributor tersebut,
dengan kata lain konsumen secara tidak langsung dipaksa untuk membeli barang
melalui leasing sehingga biaya yang harus dikeluarkan lebih besar.
Leasing
dengan cara menyewakan barang berhubungan dengan factor produksi sedangkan beli
cicilan biasanya dilakukan untuk barang-barang yang bersifat konsumtif. Selisih
antara tingkat suku bunga kredit leasing (i3) dengan tingkat suku
bunga kredit bank (i2) menjadi profit bagi leasing, sedangkan
selisih antara tingkat suku bunga kredit agency (i4) dengan tingkat
suku bunga kredit bank (i2) menjadi profit agency.
Setiap
barang yang dibeli secara cicil melalui leasing selalu diwajibkan untuk
diasuransikan, biasanya biaya asuransi barang tersebut sudah dibebankan
langsung ke biaya pembelian. Asuransi merupakan perusahaan yang
akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam
hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka
perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap
barang yang dileasingkan.
Selaijn
itu ada juga asuransi yang disarankan kepada konsumen, asuransi ini biasanya
sudah saling bekerja sama dengan leasing sehingga kerugian yang mungkin akan
diterima leasing bisa di-cover oleh asuransi tersebut. Asuransi yang digunakan leasing
adalah jenis asuransi general. Asuransi
general ini biasanya untuk barang-barang yang akan dileasing. Adapun jenis asuransi lainnya yaitu asuransi
kesehatan dan asuransi jiwa. Asuransi jiwa ada tiga macam yaitu asuransi berjangka,
asuransi dwiguna, dan asuransi anuitas.
Asuransi
berjangka merupakan suatu bentuk pertanggung yang mempunyai jangka waktu
tertentu misalnya selama dua tahun, lima tahun atau lain sebagainya. Sedangkan
asuransi dwiguna dibayarkan bilamana dalam jangka waktu tertentu sesorang
meninggal dunia atau masih hidup. Yang terakhir adalah asuransi anuitas atau
annuity yang bertujuan untuk membentuk dana agar bisa digunakan pada hari
tuanya.
Sebagai
contoh, Joko ingin membeli sebuah mobil melalui leasing secara beli cicilan. Kemudian
pihak leasing menawarkan asuransi untuk mobil tersebut yang biasanya akan
ditambahkan ke biaya leasing mobil tersebut. Namun jarang sekali pihak leasing
yang juga menawarkan asuransi jiwa kepada Joko. Ini dapat menjadi inovasi
marketing bagi leasing sehingga calon konsumen merasa keselamatan jiwanya dihargai.
bagaimana klu minjam dibank itukan ada asuarnsi yang kita bayar tiap bulan klu membayar.jadi klu sudah lunas apakah asuransi tersebut.hilang begitu saja.
BalasHapus