Sabtu, 10 Desember 2011

Analisis Retribusi Jalan Tol Lintas Jawa dengan Pendapatan Asli Daerah

Fenomena :
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom, dimana komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut.
Salah satu bentuk retribusi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi penerimaan pemerintah tersebut adalah retribusi jalan tol. Pemerintah daerah memberikan pelayanan berupa fasilitas jalan tol bagi masyarakatnya, dan masyarakat yang menggunakannya memberikan retribusi sebagai bentuk “terima kasih” kepada pemerintah. Retribusi tersebut merupakan pendapatan bagi pemerintah daerah, yang dapat digunakan untuk membiayai APBD mereka.

Efek :
Pemerintah daerah tentunya memiliki target pendapatan yang ingin dicapai dari retribusi jalan tol ini. Jika jalan tol di suatu daerah semakin banyak dan vital jalurnya, maka pemerintah dapat menentukan tarif yang cukup tinggi bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Dengan tarif retribusi tol yang tinggi, maka pendapatan pemerintah daerah tersebut akan semakin meningkat. Pendapatan pemerintah daerah yang tinggi dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan dan sarana yang lebih baik kepada masyarakatnya. Maka kesejahteraan masyarakatnya akan meningkat pula.
Dari analisis ini, maka dapat digambarkan bahwa pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat saling berkesinambungan dengan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Pajak dan retribusi daerah mempengaruhi pendapatan daerah, semakin tinggi pajak dan retribusi yang diterima pemerintah berarti pendapatan daerah juga tinggi. Hal itu secara tidak langsung juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat daerah tersebut yang juga akan meningkat. Seperti gambar dibawah ini :


Bertolak belakang dengan hal diatas, ada juga kerugian yang dirasakan oleh sebagian masyarakat akibat hadirnya jalan tol. Misalnya saja seperti puluhan warung makan sederhana dan makanan serta rumah makan atau restoran di sepanjang jalur utama pantai utara (pantura) Losari hingga Mundu Kabupaten Cirebon satu persatu bangkrut. Sepinya para pembeli tersebut diduga setelah beroperasinya tol Palimanan-Kanci (Palikanci), terlebih lagi tol Kanci-Pejagan.
Rumah makan yang bangkrut merupakan dampak negatif pembangunan infrastruktur. Hal itu diduga tidak ada antisipasi secara maksimal oleh pemerintah daerah maupun pusat. Kondisi demikian sebenarnya bukan hanya merugikan masyarakat melainkan juga pemerintah karena menambah jumlah pengangguran di daerah. Setiap rumah makan sederhana setidaknya mempekerjakan lima orang karyawan.
Pemerintah daerah sebenarnya dirugikan atas kondisi yang dialami para pengusaha rumah makan di Pantura Cirebon sebagai dampak dari pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan. Perhitungan kasar pendapatan asli daerah dari pajak rumah makan cukup besar bisa mencapai Rp 1 miliar. Mereka biasanya taat dalam membayar retribusi bagi daerah. Banyaknya rumah makan yang tutup, menyebabkan daerah kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Solusi :
Pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya fenomena tersebut. Mereka seharusnya cepat tanggap dan sudah memikirkan solusi atas masalah ini bahkan sebelum hal ini terjadi. Alokasi pendapatan pemerintah daerah yang didapat dari pajak dan retribusi daerah harus dapat dimaksimalkan untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan lain, atau membuat alternatif lainnya agar pembangunan yang seharusnya berdampak baik tidak merugikan beberapa golongan masyarakat, dan kesejahteraan setiap masyarakat dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar