Jumat, 13 April 2012

Perkembangan dan Peran Bank Syariah di Era Modern


Saat ini ekonomi syariah berkembang saat pesat di berbagai belahan dunia bahkan tidak hanya terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya islam. Ekonomi syariah mulai dilirik dan dipertimbangkan sejak krisis ekonomi global beberapa tahun lalu melanda hampir seluruh penjuru dunia. Untuk mencegah kebangkrutan suatu Negara maka dicarilah cara untuk mencegahnya. System ekonomi syariah jawabannya,kenapa? Karena menerapkan system yang adil, transparan, aman dan memakmurkan seluruh aspek perbankannya seperti debitur, kreditur, investor dan lain-lain.

Pada prinsipnya bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai syariah. Ekonomi syariah tidak banyak berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Di Indonesia sendiri, jumlah bank syariah berkembang cukup pesat dan sudah mulai masuk ke pelosok. Seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini :

Jumlah bank umum syariah, unit usaha syariah, maupun bank pembiayaan rakyat syariah terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dalam kurun waktu kurang dari 6 tahun dari tahun 2006 sampai Januari 2012, total bank dan kantor perbankan syariah di Indonesia ada 2.202. Dan diperkirakan akan bertambah dengan pesat sesuai dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat Indonesia.

Dalam bank syariah, sumber dananya sama dengan bank umum, hanya prinsip Syariahnya saja yang berbeda. Karena di bank syariah semua berprinsip syariah.  Simpanan pada Bank Syariah berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah                                                       
2
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3
Deposito
Mudharabah
4
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah

Adapun aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen  dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Semua penyaluran dananya sama dengan bank konvensional, namun Bank Syariah menggunakan Prinsip Syariah.

No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1
Dana Talangan
Qardh
2
Penyertaan
Musyarakah
3
Sewa Beli
Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah Wa Iqtina)
4
Pembiayaan Modal Kerja
Mudharabah, Musyarakah, atau Murabahah
5
Pembiayaan Proyek
Mudharabah atau Musyarakah
6
Pembiayaan Sektor Pertanian
Bai As Salam
7
Pembiayaan Untuk Akuisisi Aset
Ijarah Muntahiya Bittamlik
8
Pembiayaan Ekspor
Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah
9
Anjak Piutang
Hiwalah
10
Letter of Credit
Wakalah
11
Garansi Bank
Kafalah
12
Inkaso, Transfer
Wakalah dan Hawalah
13
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan
14
Surat Berharga
Mudharabah, Qardh, Bai’ Al Dayn
15
Safe Deposit Box
Wadi’ah Amanah
16
Jual Beli Valas
Sharf
17
Gadai
Rahn



Penyaluran dana perbankan syariah yang terbanyak disalurkan ke unit financing sebesar 84,8% sedangkan untuk penyaluran ke bank lain (inter-bank asset) hanya sebesar 15,2% seperti yang ditunjukkan dalam grafik penyaluran dana bank pembiayaan rakyat Syariah diatas.  Jumlah dana yang disalurkan harus sesuai dengan banyaknya jumlah dana yang terkumpul agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.  System bagi hasil antara bank, penyumbang dana dan peminjam juga disesuaikan dengan kesepakatan atau peraturan yang sudah ditetapkan di awal.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia memberikan efek yang sangat positif pada ekonomi nasional,  hai ini dapat ditunjukkan dari asset bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembiayaan syariah yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Seperti yang ditunjukkan tabel dibawah ini :

Setelah mengalami perdebatan yang cukup rumit selama beberapa tahun terakhir, ternyata system perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dan kebal terhadap adanya krisis ekonomi yang bisa saja muncul dalam perekonomian nasional maupun internasional. Hal itu dikarenakan system yang digunakan dalam perbankan syariah itu sendiri mengacu pada keadaan sector riil. Keuntungan yang diperoleh perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi sector riil. Ketika jual beli sedang booming (keadan baik) maka saat itu tangan kiri bank akan bekerja dengan menyalurkan dana yang akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Begitu juga sebaliknya, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang signifikan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar