Siapa yang tidak mengenal istilah “bank”? Hampir semua orang di dunia pasti tau istilah tersebut, dan secara sederhana dapat mendefinisikannya sebagai “tempat” untuk menyimpan uang. Dalam arti yang lebih luas, menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Apa saja sih fungsi dari lembaga ini? Dalam pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 menyebutkan fungsi dan tujuan Perbankan Indonesia, yaitu :
1. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat,
2. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Kemudian, kelembagaan bank ditata dalam struktur yang lebih sederhana, menjadi dua jenis bank saja berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 pasal 5, yaitu:
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Peran bank sebagai financial intermediary atau perantara keuangan, bertujuan untuk memperoleh sumber dana dari surplus unit dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi ke defisit unit atau yang memerlukan pembiayaan dari bank. Dana dari surplus unit tersebut berupa simpanan, yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya.
Apa sih giro, deposito, sertifikat deposito, dll yang disebutkan tadi? Mereka adalah produk utama simpanan yang merupakan sumber dana yang paling utama dan menjadi bagian terbesar dalam struktur sumber dana bank. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Sedangkan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain produk utama diatas, bank juga dapat memobilisasi dana yang diperoleh dengan menerbitkan surat berharga berupa surat pengakuan hutang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Dalam menyalurkan dana ke masyarakat, bank harus menyelaraskan aspek profitabilitas dan likuiditas. Artinya tidak semua dana yang berhasil dikumpulkan dari sisi aktiva diinvestasikan lagi untuk mengejar keuntungan. Harus ada dana yang tersimpan di bank, untuk “berjaga-jaga” kalau ada penarikan atau pembayaran yang harus dikeluarkan oleh bank.
Dana yang digunakan untuk “berjaga-jaga” untuk kepentingan likuiditas, biasanya dialokasikan dalam bentuk kas, simpanan di BI, atau asset lain yang bersifat likuid (dapat ditarik sewaktu-waktu secara cepat oleh bank). Sementara dana yang digunakan untuk mencari keuntungan, dialokasikan dalam bentuk aktiva produktif atau earning asset. Ada 4 kelompok utama aktiva produktif, yaitu kredit, surat berharga, penempatan (dana), dan penyertaan modal.
a. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
b. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
c. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
d. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank dan perusahaan di bidang keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti perusahaan sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lainnya.
Sumber :
makasih informasinya... salam kenal @daney_andromeda
BalasHapus