Selasa, 03 April 2012

Peraturan, pengawasan dan kesehatan bank

Menurut UU tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang berperan sebagai lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan bank, Bank Indonesia diberi wewenang untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank serta mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk kewenangan tersebut dituangkan secara operasional dengan dikeluarkan berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang biasanya dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman oleh bank-bank di Indonesia.

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Pengaturan dan pengawasan Bank dilihat dari tingkat kesehatan bank tersebut. Berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia, adalah dengan menggunakan metode CAMELS. Metode CAMELS itu sendiri merupakan singkatan dari:
1.       Capital
Gejala umum yang dialami oleh bank-bank di negara berkembang adalah kekurangan modal. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yaitu :
- Karena modal yang jumlahnya kecil, dan
- Kualitas modal yang buruk.
Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank tersebut mempunyai modal yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.

2.       Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.

3.       Management
Manajemen (pengelolaan) suatu bank akan menentukan sehat atau tidaknya suatu bank. Maka pengelolaan manajemen suatu bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank yang diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.

4.       Earning
Salah satu cara untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah dengan mengukur kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan (profit). Jadi, perlu diketahui apabila bank selalu mengalami kerugian dalam setiap kegiatan operasinya maka tentu saja lama-kelamaan kerugian tersebut akan menghabiskan modalnya. Dan bank dalam kondisi tersebut tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

5.       Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan Rasio Kredit terhadap Dana yang diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sedangkan yang termasuk Dana yang diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, serta Deposito. dan

6.      Sensitivitas
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
      - Kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi suku bunga dan nilai tukar
      - Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.

Tetapi seiring dengan perkembangannya, penilaian tingkat kesehatan suatu Bank juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI telah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru. PBI (Peraturan Bank Indonesia) terbaru tersebut efektif pada tanggal 1 Januari 2012. PBI yang baru menggolongkan faktor penilaian menjadi empat faktor yaitu :
-   Profil resiko (risk profile), Profil resiko mencakup delapan jenis resiko yaitu (1) risiko kredit, (2) risiko pasar, (3) risiko likuiditas, (4) risiko operasional, (5) risiko hukum, (6) risiko stratejik, (7) risiko kepatuhan, dan (8) risiko reputasi.
-   Good Corporate Governance
-   Rentabilitas (Earnings) dan
-   Permodalan (Capital)

Sementara untuk skala atau predikat penilaian berkisar dari 1 sampai 5 dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik. Sedangkan hasil akhir penilaiannya disebut Peringkat Komposit yaitu peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Adapun kondisi bank berdasarkan peringkatnya adalah sebagai berikut:
·   Peringkat 1 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehatsehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya

·   Peringkat ke 2 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negative yang signi signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya

·   Peringkat 3 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehatsehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainny

·   Peringkat 4 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehatsehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainny

·   Peringkat 5 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. 

Sedangkan pada bank syariah CAMELS tidak bisa sekaligus digunakan untuk menilai kesehatan bank syariah, karena secara fungsinya bank syariah berbeda dengan bank umum. Namun saat ini, bank umum berdasarkan prinsip syariah, juga sudah mengadopsi metode CAMELS.

Likuiditas merupakan salah satu faktor yang dinilai dalam sistem penilaian kesehatan bank di Indonesia (CAMELS Rating System). Pedoman penilaian kesehatan yang masih berlaku sampai saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran (SE) yang dipublikasikan pada tahun 2004.

Sumber :

1 komentar:

  1. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/

    BalasHapus