Permodalan bank sebagaimana perusahaan pada umumnya berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian. Selain itu modal juga berfungsi untuk menjaga kepercayaan terhadap aktivitas perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah.
Fungsi modal adalah sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai resiko. Oleh karena itu, dalam perhitungan kecukupan modal sesuai standar internasional, bank perlu menyesuaikan kecukupan modal tersebut dengan profil resiko yang dihadapi oleh setiap bank. Profil resiko tersebut mencakup resiko kredit, resiko pasar, resiko operasional, dan resiko lainnya yang bersifat material baik yang terukur secara kuantitatif maupun berdasarkan penilaian secara kualitatif. Di Indonesia, Ketentuan Penyediaan Modal Minimum bank umum sudah ditetapkan minimum adalah 8%.
Untuk menghitung biaya dana bank ada beberapa metode yang dapat digunakan yaitu :
1. Cost of mixed fund (CoF)
2. Cost of Money (CoM)
3. Cost of Loanable Fund (CoL)
4. Cost of Operable Fund (CoP)
Biaya dana (cost of fund) pada bank pada prinsipnya sama saja dengan biaya produksi per unit barang yang dijual di industry manufaktur. Tetapi barang yang dijual oleh perbankan Indonesia disini adalah uang. Salah satu faktor produksi bank adalah biaya bunga yang ditawarkan ke masyarakat agar mau menyimpan dananya di bank. Intinya, semakin tinggi bunga bunga simpanan maka diharapkan minat masyarakat semakin tinggi juga.
Tapi bagaimana bisa tingkat bunga kredit yang tinggi diberikan? Secara teoritis, faktor produksi bank tidak hanya biaya bunga, masih ada biaya overhead. Dan tergantung metoda perhitungan biaya bunganya, misalnya cost of mixed fund, cost of money, atau cost of operable fund. Berarti ada komponen biaya lain yang menyebabkan bank menentukan harga jual kredit yang masih relative tinggi. Mungkin saja masalah ketidakefisienan atau ketidakmampuan pengelolaan dana yang menyebabkan idle fund tinggi akhirnya dibebankan ke biaya produksi. Atau mungkin biaya dana yang tinggi tersebut dibebankan kepada para debitur, yaitu yang memperoleh pinjaman dari bank.
Lalu bagaimana dengan bank syariah?
Sebenarnya prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain yang untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Sumber dananya juga dalam bentuk simpanan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank syariah juga mempunyai aktiva produktif yang berdasarkan prinsip syariah. Aktiva produktif (syariah) adalah penanaman dana bank syariah baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar